Oleh : Renindya Azizza Kartikakirana dan Zeji Mandala
Master in Urban and Regional Planning_Universitas Gadjah Mada_2013
ABSTRAK
Aspek politik dan sosial memiliki peranan yang cukup besar dalam dunia perencanaan. Wujud dari aspek tesebut berupa interaksi antar stakeholders dalam konteks pembelajaran sosial (social learning). Interaksi antar stakeholders banyak dibahas dalam perencanaan kolaboratif. Perencanaan kolaboratif merupakan perencanaan yang dilakukan melalui proses bekerja bersama antar stakeholders melalui dialog dan partnership untuk mencapai konsensus.
Peran Perencana dalam perencanaan kolaboratif tidak hanya sebagai fasilitator dan mobilisator melainkan juga sebagai mediator. Kemampuan perencana harus mampu memahami dan memediasi konflik sehingga dibutuhkan adanya kurikulum pendidikan perencanaan yang berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen konfllik. Proses perencanaan kolaboratif membutuhkan adanya leadership yang fleksibel dan otoritas yang kuat. Di samping itu, perencanaan kolaboratif memerlukan lokakarya sebagai proses diskusi konsep yang dapat digunakan sebagai monitoring perencanaan. Dalam tahapan proses perencanaan tidak harus sama dengan teori perencanaan kolaboratif tetapi dapat disesuaikan menurut kondisi kawasan dan stakeholders yang ada.
Kata Kunci: Stakeholders, Perencanaan Kolaboratif, Mediator dan Leadership.
Link download proceeding: https://zejimandala.wordpress.com/download/
contoh penyusunan dokumen rencana pengembangan asyarakat
Ihsan, klw cara legal untuk menyusun dok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) di Permendagri no 66 tahun 2007 (bisa download).
Namun tidak spesifik ke Rencana Pengembangan Masyarakatnya.
Klw buku terori PM ada di perpus PWK/PKD kebetulan sy ndak punya soft filenya:
1. Friedmann, J. (1992) Empowerment: The Politics of Alternative Development. Cambridge MA: Blackwell.
2. Arnstein, S.R. (1969) “A Ladder of Citizen Participation.” Dalam AIP Journal, July, 1969.
Mungkin nanti bisa didialogkan antara peraturan sm teori yang mendasari.
Matur nuwun.
saya mohon petunjuknya……trimkasih sebelumnya
Ihsan, klw cara legal untuk menyusun dok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) di Permendagri no 66 tahun 2007 (bisa download).
Namun tidak spesifik ke Rencana Pengembangan Masyarakatnya.
Klw buku terori PM ada di perpus PWK/PKD kebetulan sy ndak punya soft filenya:
1. Friedmann, J. (1992) Empowerment: The Politics of Alternative Development. Cambridge MA: Blackwell.
2. Arnstein, S.R. (1969) “A Ladder of Citizen Participation.” Dalam AIP Journal, July, 1969.
Mungkin nanti bisa didialogkan antara peraturan sm teori yang mendasari.
Matur nuwun.
Terimakasih Pak Zeji untuk bahan tentang perencanaan kolaboratif nya.
Sama sama mba anita.
Semoga bermanfaat.