Tata Ruang Vs Masyarakat

Rencana Tata Ruang sebagai hasil perencanaan tata ruang merupakan acuan bagi pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, di dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan bahwa Rencana Tata Ruang harus menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan baik jangka panjang maupun menengah, baik nasional maupun daerah. Salah satu upaya pembangunan khususnya di daerah adalah untuk memacu pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi prakarsa dan peran aktif masyarakat, serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu (UU 23/2014 Pasal 258). Artinya semua pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang yang ditujukan UNTUK KESEHATERAAN MASYARAKAT.

Untuk siapa, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan ruang merupakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan urusan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang) dengan penuh tanggung jawab yang didasarkan pada prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya tata ruang daerah yang legalitasnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah adalah UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT UMUM BUKAN untuk kepentingan golongan tertentu ataupun kelompok tertentu. Sehingga RTR betul-betul dapat mendukung terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang dalam jangka panjang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

Masyarakat dimaksud adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang. Namun demikian terdapat tiga permasalahan mendasar yang perlu dicari solusi permasalahannya diantaranya:

  • Belum dapat digunakannya Rencana Tata Ruang sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang di daerah, sebagai akibat dari kualitas Rencana Tata Ruang yang telah disusun dan ditetapkan tidak dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi, situasi dan karakteristik daerah.
  • Kurangnya keterlibatan peran masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang di daerah.
  • Masih lemahnya peran masyarakat dalam pemantauan, pelaporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.

Dalam konteks untuk apa dan untuk siapa rencana tata ruang maka peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah sangatlah penting untuk dilakukan, mengingat RTRW merupakan kesepakatan bersama semua stakeholders (Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Cendekiawan, LSM, dan DPR/DPRD), maka sesuai dengan PP 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mempublikasikan RTR kepada masyarakat melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Perda RTR mengingat Perda RTR bersifat publik yang selanjutnya secara teknis pengaturannya dituangkan dalam Peraturan menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah.

Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar